DIMENSI PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN BERWAWASAN LINGKUNGAN

A. TIGA PILAR PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN 




Pembangunan merupakan proses pengolahan sumber daya alam dan pendayagunaan sumber daya manusia dengan memanfaatkan teknologi.
Pengertian Pembangunan Berkelanjutan adalah: 
Perubahan positif sosial ekonomi yang tidak mengabaikan sistem ekologi dan sosial dimana masyarakat bergantung kepadanya. Keberhasilan penerapannya memerlukan kebijakan, perencanaan dan proses pembelajaran sosial yang terpadu viabilitas politiknya tergantung pada dukungan penuh masyarakat melalui pemerintahannya, kelembagaan sosialnya, dan kegiatan dunia usahanya (Sumarwoto, 2006).

Secara implisit, definisi tersebut menurut Hegley, Jr. 1992 mengandung pengertian strategi imperatif bagi pembangunan berkelanjutan sebagai berikut: 
  • Berorientasi untuk pertumbuhan yang mendukung secara nyata tujuan ekologi, sosial, dan ekonomi 
  • Memperhatikan batas-batas ekologis dalam komsumsi materi dan memperkuat pembangunan kualitatif pada tingkat masyarakat dan individu dengan distribusi yang adil. 
  • Perlunya campur tangan pemerintah, dukungan, dan kerjasama dunia usaha dalam upaya konservasi dan pemanfaatan yang berbasis sumber daya. 
  • Perlunya keterpaduan kebijakan dan koordinasi pada semua tingkat dan antara yurisdiksi politik terkait dalam pembangunan energi bagi pertumbuhan kebutuhan hidup. 
  • Bergantung pada pendidikan, perencanaan, dan proses politik yang terinformasikan, terbuka, dan adil dalam pengembangan teknologi dan manajemen. 
  • Mengintegrasikan biaya sosial dan biaya lingkungan dari dampak pembangunan ke dalam perhitungan ekonomi. 
Tiga pilar pembangunan berkelanjutan sejak Deklarasi Stockholm 1972 menuju Rio de Janeiro 1992, sampai dengan Rio + 10 di Johanesburg 2002 ditekankan perlunya koordinasi dan integrasi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan dalam setiap pembangunan nasional, dengan pendekatan kependudukan, pembangunan, dan lingkungan sampai dengan integrasi aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan yang menjadi pertimbangan sekarang adalah bagaimana pelaksanaan untuk mengintegrasikan ketiga pilar tersebut. Perhatikan gambar Three Dimensional Model. 

B. DIMENSI MANUSIA SEBAGAI SUBJEK DAN OBJEK PEMBANGUNAN SOSIAL EKONOMI 

Manusia sebagai individu 
Proses pembangunan seharusnya menempatkan manusia sebagai subjek sekaligus objek pembangunan itu (Misra, 1991). Manusia merupakan subjek pembangunan, karena ia merupakan pelaksana pembangunan. Manusia menjadi objek pembangunan, sebab sasaran hasil pembangunan pada hakikatnya untuk kepentingan manusia itu sendiri. Pembangunan dilaksanakan oleh dan untuk manusia. Karenanya aspek kesejahteraan yang adil dan merata di setiap wilayah harus diupayakan. Dalam pelaksanaan pembangunan, manusia memiliki hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban ini diatur sedemikian rupa sehingga kedudukan manusia sebagai subjek dan objek pembangunan dapat terwujud.

      Dalam pembangunan lingkungan hidup Indonesia, masalah hak dan kewajiban pengelolaan lingkungan diatur dalam UU No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup khususnya pada Bab III yang mengatur hak, kewajiban, dan peran masyarakat, yakni pada Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7: 

Pasal 5 UU No.23 Tahun 1997 ini mengatur mengenai hak setiap orang, yakni: 
  • Setiap orang mempunyai hak atas informasi lingkungan hidup yang baik dan sehat. 
  • Setiap orang mempunyai hak ats informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup. 
  • Setiap orang memppunyai hak untuk berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. 
Pada Pasal 6 diatur mengenai kewajiban setiap orang, yakni: 
  • Setiap orang berkewajiban memelihara pelestarian fungsi lingkungan hidup, mencegah serta menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. 
  • Setiap orang yang melakukan usaha dan/ kegiatan, berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup. 
Mengenai peran masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup beserta cara pelaksanaannya diatur dalam Pasal 7, yakni masyarakat mempunyai kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup. 
Pelaksanaan hal tersebut dilakukan dengan cara: 
  • Meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan 
  • Menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat. 
  • Menumbuhkan ketanggapan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial. 
  • Memberikan saran pendapat 
  • Menyampaikan informasi dan/atau menyampaikan laporan. 
Manusia sebagai Masyarakat dan Bangsa 
Dalam konsep pembangunan berkelanjutan, terkandung makna bahwa segala upaya pemanfaatan sumber daya, pengembangan teknologi, perubahan tatanan kelembagaan, peningkatan investasi, harus diarahkan secara harmonis dan terpadu untuk memenuhi kebutuhan generasi masa kini dan generasi masa mendatang. Hal ini dinyatakan secara tegas oleh Komisi Dunia untuk Pembangunan dan Lingkungan di Stockholm, Swedia tahun 1984 yakni manusia pada prinsipnya memiliki kemampuan untuk membuat pembangunan berkelanjutan, sehingga terjamin pemenuhan kebutuhan manusia untuk hari ini,tanpa mengurangi hak generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhannya akan sumber daya alam. 

C. DIMENSI RUANG WILAYAH DARI PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
  1. Pengentasan Kemiskinan. Merupakan masalah mendasar yang harus segera ditanggulangi. Kemiskinan adalah salah satu penyebab kemerosotan lingkungan dan dampak negatif dari pembangunan, sebaliknya kemerosotan daya dukung lingkungan dapat menjadi penyebab muncul dan berkembangnya kemiskinan. 
  2. Pola Konsumsi dan Pola Produksi. Pola konsumsi kebutuhan dasar dan pola hidup melalui pola produksi yang tidak berkelanjutan merupakan salah satu penyebab utama berkelanjutan kerusakan lingkungan. Selama ini belum ada kebijakan yang secara eksplisit mendorong pola konsumsi dan pola produksiyang berkelanjutan. Di kalangan masyarakat kota, telah berkembang gaya hidup konsumtif yang tidak lagi mengonsumsi atas dasar nilai guna dan nilai pakai, tetapi berdasarkan simbol, citra, atau image.
  3. Dinamika Kependudukan. Dalam perencanaan pembangunan, dilakukan upaya untuk memahami keterkaitan antara variabel kependudukan dan lingkungan, serta dalam kaitannya dengan pembangunan berkelanjutan. Hal ini sebagai upaya untuk mengatasi kemerosotan sumber daya alam, yakni dengan menekan angka kelahiran, sehingga tercipta keseimbangan antara penduduk dan lingkungan di dalam satu wilayah dan atau antarwilayah. 
  4. Pengelolaan dan Peningkatan Kesehatan. Merupakan hal yang penting, sebab tingkat kesehatan masyarakat berhubungan erat dengan kondisi sosial ekonomi dan lingkungan. Hubungan ini bersifat timbal balik, terkadang pembangunan sosial ekonomi akan mempengaruhi kualitas lingkungan, terkadang kualitas lingkungan akan mempengaruhi kesehatan, dan kesehatan yang merupakan modal dasar dalam pembangunan akan mempengaruhi proses pembangunan itu sendiri. Pemenuhan kebutuhan pangan, sandang, papan yang layak sangat menentukan terhadap kesehatan. 
  5. Pengembangan Perumahan dan Permukiman. Dalam pemanfaatan ruang wilayah, dengan dinamika kependudukan yang terus berkembang akan didominasi untuk permukiman (human settlement). Pada suatu permukiman (baik perkotaan maupun pedesaan) 40% samapi dengan 60% akan didominasi oleh kawasan perumahan. 

D. PRINSIP KETERPADUAN DAN KOORDINASI 

Pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan hidup memerlukan keterpaduan dan koordinasi yang mantap antara pemanfaatan sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan dalam suatu kurun waktu, dimensi ruang, dan terkoordinasi agar tepat guna, berhasil guna, dan berdaya guna. Prinsip ini telah disadari sejak konferensi lingkungan hidup di Stockholm tahun 1972, dimana salah satu butir deklarasinya menyatakan: Bahwa dalam rangka pengelolaan sumber daya yang lebih rasional untuk meningkatkan kualitas lingkungan, diputuskan suatu pendekatan terpadu dan terkoordinasi dalam perencanaan pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan (lihat lampiran Deklarasi Stockhlom 1972). Pertimbangan lingkungan yang menyangkut ekonomi lingkungan, tata ruang, AMDAL, dan social cost harus diinternalisasi dalam setiap pembuatan keputusan pembangunan. 

Sumber: Berdasarkan materi kuliah Arsitektur Lingkungan 1 
             http://febyoktora-archi.blogspot.com/2011/05/dimensi-pembangunan-berkelanjutan.html

Read Users' Comments (0)

0 Response to "DIMENSI PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN BERWAWASAN LINGKUNGAN"

Post a Comment