Lampung Barat Ajukan HTR dan HKm Ke Pemerintah Pusat



Image
Kalau kita berbicara mengenai atau tentang Kabupaten Lampung Barat, maka yang pertama kali terlintas dalam bentuk adalah hutan dan wilayah yang susah dijangkau.  Pasalnya lebih dari 76% lebih wilayah
Lampung Barat terdiri dari hutan yang dilindungi dan tidak sembarang dikelola oleh masyarakat secara bebas, jika tidak maka hutan di daerah Lampung Barat ini akan rusak, karena Lampung Barat boleh dikatakan merupakan paru-paru dunia yang harus dilindungi.  Selain itu daerah yang dilintasi oleh Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), disamping merupakan paru-paru dunia juga merupakan penghasil damar mata kucing yang terbaik di dunia.  Potensi ini merupakan andalan Lampung Barat sebagai komoditi kebanggaan dan andalan Lambar. Selain dapat dihasilkan getahnya, pohonnya juga dapat dijadikan sebagai pelestarian hutan, karena hutan di Lambar harus dilestarikan.

Namun paradigma tersebut kondisinya terbalik dengan realitas di lapangan, karena akhir-akhir ini  hutan yang dibangga-banggakan sebagai paru-paru dunia ternyata telah banyak yang rusak sebagai akibat adanya perambahan hutan (illegal Loging) untuk dijual kayunya oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi tanpa memperhatikan kondisi hutan kita selanjutnya sebagai warisan kepada anak cucu. Walaupun berbagai upaya dilakukan oleh aparat untuk mencegah pencurian kayu di hutan kawasan dengan menangkap dan memproses secara hukum, namun tidak membuat jera para pelaku illegal loging.  Kondisi ini sebenarnya telah terjadi dan berlangsung secara sistematis dan berlangsung cukup lama, sementara pada sisi lain masyarakat juga tidak bisa disalahkan secara sepihak.  Sebab aktivitas tersebut dilakukan semata-mata untuk bertahan hidup dan mencari penghasilan bagi keluarga.

Dengan terjadinya kondisi yang demikian di Lampung Barat dan berlangsung lama, maka tidak tertutup kemungkinan Lampung Barat yang tadinya paru-paru dunia menjadi berubah dan menjadi daerah yang hutan yang rusak bahkan gundul dan akibatnya dapat kita bayangkan jika hal ini terjadi yaitu banjir dan longsor.  Untuk itu dibutuhkan kerja keras dan mencarikan solusi bagaimana tetap memberikan peluang bagi warga untuk bisa memanfaatkan hasilnya tanpa harus merusak keasliannya. Saat ini berbagai terobosan dilakukan oleh pemerintah untuk menggali potensi yang ada, mulai dari pengajuan potensi panas bumi di Suoh dan Sekincau yang mengandung lebih dari 430 mega watt energi listrik, juga usulan 12 calon lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yang dapat menghasilkan 190-578 mega watt.

Saat ini Pemkab Lampung Barat juga mengusulkan dan mengajukan seluas 28.000 Ha Hutan Tanaman Rakyat (HTR) dari total 33.000 Ha.  Selain itu Pemkab juga mengajukan 40.000 Ha Hutan Kemasyarakatan (HKm) dari keseluruhan yang mendekati 50.000 Ha untuk dapat dikelola dan diberdayakan oleh masyarakat hasilnya dengan tetap menjaga kelestarian hutannya.  Hal ini dipertegas oleh Kepala Dinas Kehutanan dan Sumber Daya Alam Ir. Warsito Selasa (19/1) yang mengatakan bahwa pada tahun 2009 Pemkab melalui Dinas Kehutanan dan Sumber Daya Alam (SDA) mengajukan pengelolaan HTR dan HKm guna lebih memperjelas usulan tersebut, dan pihaknya telah menemui Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan dan mengajukan pemberian izin dimaksud.

Lebih lanjut Ir. Warsito mengatakan bahwa awalnya Menteri Kehutanan agak keberatan dan enggan untuk memberikan izin HTR dan HKm dimaksud karena dilakukan dijadikan oleh daerah sebagai ajang untuk mencari keuntungan dengan memungut retribusinya terhadap kelompok tani (Poktan) yang mengelola seperti yang terjadi di beberapa wilayah sebelumnya.  Namun setelah dijelaskan tidak akan ada penarikan retribusi dalam bentuk apapun dan semata-mata untuk mencari solusi pemberdayaan masyarakat dengan tetap melestarikan hutan yang ada, keinginan tersebut justeru mendapatkan dukungan penuh dari Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan.

Image
Konsep pengelolaan HTR dan HKm dilatarbelakangi Hutan Produksi (HP) yang selama ini ada di Lambar, sudah banyak yang rusak dan dijadikan sebagai lahan perkebunan, sehingga salah satu solusi untuk tetap menjaga kelestariannya adalah dengan memberikan izin terhadap kelompok tani (poktan) yang ada di Lampung Barat dengan memberikan izin terhadap Kelompok Tani untuk mengelola hutan kawasan yang dikeluarkan oleh Bupati Lampung Barat selama 35 tahun setelah mendapatkan izin menteri dengan persentase penanaman kayu dan non kayu 70% berbanding 30%.  Pengelolaan hanya diberikan kepada kelompok tani bukan kepada perorangan dengan tetap mendapatkan pengawasan dan pembinaan oleh dinas terkait, namun kepemilikan lahan tetap atas nama negara atau pemerintah.  Dalam pelaksanaannya nanti HTR dan HKm akan terus dipantau dan apabila pada pelaksanaannya terdapat kelompok tani yang tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan, maka izin pengelolaan hutannya akan dicabut.

Dengan mengajukan 28.000 HTR dan 40.000 HKm diharapkan hutan Lampung Barat dapat dipertahankan dan menjaga kelestarian hutan yang ada.  Pada kondisi yang demikian tentu yang sangat diuntungkan adalah petani (kelompok tani).  Seperti jika petani menanam buah-buahan, buahnya dapat diambil dan kayunya dapat menjadi tanaman hutan yang memberikan manfaat kepada masyarakat.  Khusus untuk HKm berdasarkan data yang ada diketahui bahwa jumlah lahan kritis di dalam Hutan Lindung (HL) yang ada di Lambar hingga kini mencapai 29.273 Ha dari 39.191 Ha hutan lindung yang ada di Lambar.  Tingginya angka lahan kritis di Kabupaten yang lebih dari 76% adalah hutan tersebut menjadi perhatian khusus dari pemerintah daerah.  Untuk mengatasi lahan kritis ini, saat ini Pemkab melalui Departemen Kehutanan telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) pencadangan seluas 6.490 Ha dari luas hutan yang ada di Lampung Barat, sehingga hutan yang notabenenya adalah Hutan Lindung (HL), Hutan Produksi Terbatas (HPT), nantinya akan dikelola dan dimanfaatkan oleh masyarakat melalui mekanisme pengusulan Hutan Kemasyarakatan (HKm) seluas 40.000 Ha.

Di Lampung Barat saat ini luas hutan yang dimanfaatkan dalam bentuk HKm mencapai 20.978,78 Ha, program unggulan untuk menangani lahan kritis tersebut telah dicanangkan oleh HKm, sehingga lahan seluas 20 Ha lebih tersebut dapat dikelola dan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan mengajukan permohonan kepada Bupati.  Nantinya lahan-lahan tersebut akan dibagi-bagi kepada kelompok-kelompok dan bukan merupakan milik perorangan.  Jika mengacu pada Permenhut No. P.37/Menhut-II/2007 tentang HKM diatur tata cara penetapan areal kerja HKm bisa dilaksanakan dengan terlebih dahulu masyarakat mengajukan permohonan izin kepada Bupati. 

Dalam program HKm ini terdiri dari HKm areal budidaya, dan HKm areal perlindungan.  HKm yang termasuk dalam areal budidaya adalah wilayah HKm yang Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang di dalamnya sudah ada lahan pertanian masyarakat. Sementara wilayah HKm yang lokasinya merupakan di dalam Hutan Lindung, maka daerah tersebut termasuk dalam program HKm perlindungan.  Pembeda antara areal budidaya dan perlindungan adalah jika di wilayah budidaya, para petani bisa melanjutkan pemanfaatan lahan dengan catatan harus menanam pohon jenis kayu-kayuan sebanyak 400 batang/Ha.  Sedangkan wilayah perlindungan lokasi tersebut tidak diizinkan menjadi tempat untuk perkebunan bagi masyarakat.

Upaya pemerintah ini harus mendapat dukungan dari kelompok tani yang ada di Lampung Barat dalam meningkatkan pendapatan keluarga, namun tidak merusak kelestarian hutan.  Hutan lindung di Lambar sangat dilindungi oleh undang-undang terutama undang-undang Kehutanan dan Konservasi Sumber Daya Alam.  Dengan kondisi yang demikian Lampung Barat dapat terus meningkatkan kemajuan demi kesejahteraan masyarakatnya tanpa merusak bahkan menggundulkan hutan sebagai warisan kepada anak cucu kita selanjutnya.  (Zan/BF/Tim BJ/Humas Lambar)

sumber:http://lampungbarat.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=1543&Itemid=142

Read Users' Comments (0)

0 Response to "Lampung Barat Ajukan HTR dan HKm Ke Pemerintah Pusat"

Post a Comment