HUTAN LAMPUNG BARAT DAN PENGELOLAANNYA



Oleh: Hadrianus Oswin Jaya Yonata (110721435038)

Kabupaten Lampung Barat merupakan salah satu dari 14 Kabupaten/Kota yang berada di bawah wilayah administrasi Provinsi Lampung. Posisi geografis Lampung Barat cukup unik dibanding kabupaten lain, karena berada di bagian Barat Provinsi Lampung, berbatasan dengan laut lepas (Samudera Hindia), menjadi hulu dari sungai-sungai besar yang mengalir ke wilayah Provinsi Lampung serta mempunyai topografi yang sangat fluktuatif, mulai dari datar (pantai) sampai begelombang (gunung dan perbukitan). Keunikan lain dari kabupaten ini adalah bahwa sebagian besar wilayahnya merupakan kawasan lindung dengan status Taman Nasional Bukit Barisan Selatan dan Hutan Lindung.
Kawasan Hutan
            Menurut Spurr (1973), hutan dianggap sebagai persekutuan antara tumbuhan dan binatang dalam suatu asosiasi biotis. Asosiasi ini bersama-sama dengan lingkungannya membentuk suatu sistem ekologis dimana organisme dan lingkungan saling berpengaruh di dalam suatu siklus energi yang kompleks.
Wilayah Lampung Barat sebagian besar  merupakan kawasan lindung, yang didominasi oleh Taman Nasional Bukit Barisan Selatan. Kawasan ini membentang dari barat daya sampai tenggara yang merupakan bagian gugus Bukit Barisan. Di bagian selatan TNBBS terdapat 33.358 Ha hutan produksi terbatas dan di sebelah timurnya terdapat Hutan lindung. Secara rinci tentang status hutan di Kabupaten Lampung Barat  adalah sebagai berikut.
Gambar 1: Tabel Status Hutan di Kabupaten Lampung Barat (Dikutip dari E-Book Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Barat)



Kondisi Hutan Lampung Barat
Dewasa ini kondisi Hutan Lampung Barat mengalami deforestasi dan konversi hutan menjadi areal pertanian atau perkebunan. Berdasarkan postingan website http://www.lampungbarat.go.id  menyatakan bahwa kondisi hutan di Kabupaten Lampung Barat, terutama di dalam areal kawasan hutan lindung dan hutan produksi terbatas dalam keadaan kritis, yaitu seluas 74.520 ha. Meskipun hal tersebut dinyatakan masih wajar dibanding areal permukiman penduduk Lampung Barat, namun dampak kerusakan hutan sudah terasa dalam masyarakat. Contoh nyatanya masyarakat merasakan suhu udara semakin panas. Indikator lain dari kerusakan hutan lindung ini adalah menurunnya debit air Way Besai untuk PLTA Way Besai dan semakin luasnya cakupan areal banjir di kawasan Suoh.
   Pada postingan lain di Website yang sama kerusakan hutan di Lampung Barat disebabkan oleh illegal logging atau pembalakan liar. Hutan yang kaya akan pohon damar tersebut diambil kayunya guna memenuhi kebutuhan perseorangan (http://indonesia-life.info). Pembalakan kayu demikian tentu tidak dibenarkan karena mengganggu kestabilan ekosistem hutan. Apalagi hutan daerah Lampung Barat diberdayakan untuk Taman Nasional, jika hal tersebut berlanjut tidak menutup kemungkinan hutan di kawasan lampung Barat akan menjadi areal tanah terbuka.
Potensi pengembangan Hutan Lampung Barat
“Pasalnya lebih dari 76% lebih wilayah Lampung Barat terdiri dari hutan yang dilindungi...”
            Pernyataan diatas memiliki arti bahwa wilayah Lampung Barat sebagian besar adalah Hutan dan wilayah untuk tempat tinggal penduduk hanya 24%. Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya, kondisi ini menuai masalah, yakni membuat penduduk sekitar hutan untuk mengambil kayunya, selain itu juga ingin memperluas daerah permukimannya guna wilayah pertanian dan perkebunan. Meski hutan telah dirusak tetapi pemerintah Lampung barat tidak diam begitu saja mereka membuat kebijakan yang tidak merugikan penduduk dan hutan. Salah satunya adalah menerapkan pola kawasan budidaya. Pola kawasan budidaya yang dimaksud adalah pembagian area lahan, lebih jelasnya sebagai berikut.

Kawasan Hutan Produksi Terbatas

Lampung Barat mempunyai HPT seluas 33.358 Ha yang saat ini tidak seluruhnya produktif dan sebagian mengalami kerusakan. Untuk itu akan dilakukan pemulihan dan pemanfaatan HPT melalui dua program hutan tanaman yaitu Hutan Tanaman Rakyat dan Hutan Desa. Dinas Kehutanan dan PSDA Lampung Barat bermaksud akan mengembangkan kedua program terebut, dengan prioritas utama program HTR pada HPT yang ada seluas 24.835 Ha dalam beberapa tahun kedepan. Tahap pertama direncanakan akan dikembangkan di Kecamatan Bengkunat sesuai dengan RDTR Kecamatan Bangkunat. Pada RDTR tersebut direncanakan pengembangan HTR dan HKm seluas 16.084 Ha. Secara bertahap akan dikembangkan sesuai kemampuan pada HPT yang secara status hutan mempunyai luas lebih dari 33.358 Ha.

Kawasan Hutan Rakyat

Salah satu primadona hasil hutan rakyat Lampung Barat adalah hutan damar yang dalam bahasa setempat dikenal dengan Repong Damar. Produksi Damar, rata-rata tiap tahunnya menghasilkan Rp. 60 Milyar. Hanya saja sampai saat ini belum dilakukan pendataan dan pengukuran luas dan sebaran Repong Damar secara detil. Umumnya Repong Damar tersebar di sepanjang tepi barat Bukit Barisan (TNBBS) yang memanjang dari Tenggara ke Barat Laut. Perkiraan sementara luas Repong adalah 17.500 Ha (paparan Bupati pada penerimaan penghargaan PU, November 2008). Pasal 44

Kawasan Pertanian

Pertanian Lahan Basah; Berdasarkan data irigasi luas pertanian padi sawah adalah 18.593,93 Ha. Namun tidak semua daerah irigasi berada dalam kondisi yang baik, sehingga tidak seluruhnya produktif. Bila diambil kondisi Daerah Irigasi (DI) yang baik dan sedang, maka luasnya menjadi 16.112, 7 Ha. Sedangkan bila mengacu pada data BPS (Lampung Barat Dalam Angka 2007) luas kawasan pertanian padi sawah adalah perkebunan kopi dilihat dari kesesuaian lahan pertanian adalah kecamatan Belalu dan Sumber Jaya.
 Lada; merupakan salah satu produksi khas Lampung Barat dengan total luas lahan tahun 2007 sebesar 13.275,4 Ha. Sebagian besar perkebunan lada dikembangkan di Bengkunat (2.410 Ha), Belalau (2.286 Ha), Way Tenong (3.354 Ha) dan Lemong (1.701 Ha). Dalam kerangka pengembangan wilayah yang berimbang dan memberikan fokus kegiatan ekonomi secara spasial, sebaiknya Bengkunat dan Lemong diarahkan sebagai sentra lada kabupaten. Adapun posisi Belalau dan Way Tenong dapat saja sebagai penunjang produksi.
Kelapa Dalam; Komoditas perkebunan peringkat ketiga di Lampung Barat adalah Kelapa Dalam yang sampai saat ini diolah menjadi kopra. Kawasan dengan cakupana real produksi terluas terdapat di sepanjang kawasan pesisir terutama di kecamatan Pesisir Selatan (1.926 Ha) diikuti Bengkunat (1.412 Ha), Pesisir Utara (883 Ha). Kecamatan lainnya dipesisir rata-rata mempunyai luas lahan perkebunan kelapa dalam sebesar 200 Ha. Pesisir Selatan berpotensi untuk dijadikan sebagai sentra pengembangan kelapa dalam.
          Pemanfaatan hutan seperti di atas dirasa lebih baik daripada penduduk memperluas wilayah permukimannya dengan membuka kawasan hutan tanpa memerhatikan kondisi ke depan. Dengan membagi luas penggunaan lahan juga dapat mengurangi konflik antara warga pinggir hutan dengan penjaga hutan.

Read Users' Comments (0)

0 Response to "HUTAN LAMPUNG BARAT DAN PENGELOLAANNYA"

Post a Comment